Senin, 29 Desember 2014

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Bagi Umat Islam

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Bagi Umat Islam - Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

    Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat
Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

    Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
    Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
    Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
    Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
    Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
    Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
    Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima
    Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[7]
    Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
    Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[8]
    Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
Faedah agama

    Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
    Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
    Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
    Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak


    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
    Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
    Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
    Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
    Menjadi tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

    Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
    Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
    Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
    Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
    Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

    Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
    Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
    Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
    Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
    Untuk pengembangan potensi ummat
    Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

“     ...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)     ”
“     Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)     ”
“     Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)     ”
“     ...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)


Sebesara apakah Pahala berinfaq ?

Sebesara apakah Pahala berinfaq ? - Allah SWT menjanjikan pahala bagi hamba-hamba-Nya yang mengerjakan amal saleh. Di antara amal saleh yang berpahala besar adalah berinfak di jalan Allah SWT. Dalam Al-Quran disebutkan:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 92).

Ahmad bin Musthafa al-Maraghi (w. 1371 H) dalam kitab Tafsîr al-Marâghî menjelaskan bahwa kita tidak akan memperoleh kebaikan dari Allah SWT—berupa mendapatkan rahmat-Nya, memperoleh pahala dari-Nya, masuk ke dalam surge-Nya, dan terhindar dari azab-Nya—kecuali kita telah menginfakkan harta yang disukai oleh diri kita di jalan-Nya.

Imam al-Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas radhiyallâhu ‘anhu:

كان أبو طلحة أكثر الأنصار نخلا بالمدينة، وكان أحب أمواله إليه بيرحاء (موضع) وكانت مستقبلة المسجد، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يدخلها ويشرب من ماء طيب فيها، فلما نزلت (لَنْ تَنالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ) قال أبو طلحة يا رسول الله: إن أحبّ أموالى إلىّ بيرحاء.

وإنها صدقة لله تعالى أرجو برّها وذخرها عند الله تعالى، فضعها يا رسول الله حيث أراك الله تعالى، فقال عليه السلام: بخ بخ (كلمة تقال عند الرضا والإعجاب بالشيء) ذاك مال رابح، وقد سمعت ما قلت، وإنى أرى أن تجعلها في الأقربين، فقال أفعل يا رسول الله، فقسمها أبو طلحة في أقاربه وبنى عمه.

Abu Thalhah adalah salah seorang sahabat Nabi dari kaum Anshar yang paling kaya.

Diantara kekayaan yang sangat disukai oleh Abu Thalhah adalah kebun yang bernama Bairaha. Kebun ini menghadap masjid Nabawi dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam biasa masuk ke dalamnya untuk meminum airnya. Ketika turun ayat “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai,” (QS Ali Imran [3]:92).

Abu Thalhah langsung datang menghadap Rasulullah Saw, lalu berkata bahwa harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairaha, dan ia mau menyedekahkan hartanya yang paling berharga itu kepada Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw lalu bersabda, “Bagus! itu adalah harta yang paling menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai kebun itu. Dan aku berpendapat, hendaknya kebun itu engkau berikan kepada kaum kerabatku,” Lalu Abu Thalhah membagi-bagi kebun itu kepada kaum kerabat dan anak-anak paman Rasulullah Saw. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Demikian perilaku salah seorang sahabat Nabi Saw ketika mendengar ayat 92 surah Ali ‘Imran. Sebagai Muslim, sudah sepatutnya kita mencontoh beliau. Jika kita ingin menginginkan surga-Nya, maka infakkanlah harta kita yang paling kita cintai. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita hidayah-Nya sehingga kita selalu termotivasi untuk menginfakkan harta kita yang terbaik, harta yang paling kita cintai. Aamiin.[]

Infakkan sebagian harta yang paling Anda cintai untuk membantu membiayai pendidikan sesama di sini.

Rabu, 10 Desember 2014

Pelayanan Sosial Penyandang Cacat Di Probolinggo

INFORMASI KHUSUS PROBOLINGGO KOTA DAN KABUPATEN

Dengan Menyambut Hari Penyandang Cacat Internasional
Hari Penyandang Cacat Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.

SEGERALAH BERGABUNG BERSAMA , Baitul Maal Nurillah Qolbi, Menginformasikan Kepada Masyarakat Probolinggo Kota Dan Kabupaten Akan Mengadakan Santuna Perbulan Khusus bagi kaum DIFABEL ATAU PENYANDANG CACAT TUBUH
Bagi Pembaca Facebook segera mendaftarkanya :
Untuk wilayah Kota Probolinggo Jl.Ikan Kerapu GG.I No.16 RT.0I RW.09 Kelurahan Mangunharjo Kec.Mayangan Anda bisa menghubungi No.Hp.085 258 756 902.
Untuk Wilayah Kabupaten Probolinggo JL.Kenanga No 131 Desa Sumberkedawung Kec.Leces.Anda bisa menghubungi No.Hp.082 334 658 965
Dengan Menyambut Hari Penyandang Cacat Internasiona, Baitul Maal Nurillah Qolbi
Mohon Bantuan Seiklasnya Untuk Menjadai Donasi Penyandang Cacat .
Anda bisa melalui BANK MANDIRI CABANG PROBOLINGGO
AN.ERFAN WAHYUDI No.REK 4300 1075 4941.


Profil Kami  

ANGGARAN DASAR ORGANISASI SOSIAL JAM`IYAH NURILLAH QOLBI
Jln. Ikan Kerapu Mayangan Probolinggo

PENDAHULUAN

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridloi-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dan Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi jama`ah yang bernama Nurillah Qolbi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

PASAL I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Nama
Organisasi ini bernama Nurillah Qolbi
2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Probolinggo pada tanggal 11 Februari 2000 Masehi, untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jl. Ikan Kerapu I / 16

PASAL II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
4. Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al Qur`an dan As Sunnah. Serta Pancasila dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.
5. Tujuan
1. Terbina umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT untuk mencapai keridhoan-Nya
2. Membantu masyarakat yang tidak mampu seperti yatim, yatim piatu, fakir miskin, janda-janda dan anak – anak terlantar
3. Mempererat tali persaudaraan / kekeluargaan
4. Tolong menolong antara anggota organisasi Nurillah Qolbi dan kepada orang yang dianggap perlu
5. Menyelesaikan persoalan-persoalan yang didasarkan atas keturunan, kekeluargaan.
6. Usaha
a. melakukan amar ma`ruf nahi mungkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di antaranya dzikir berjama’ah, bidang sosial, ekonomi dan pendidikan.

PASAL III
VISI DAN MISI
7. Visi
a. Insan yang bertaqwa kepada Allah SWT dan senantiasa mendekatkan diri dengan selalu berzikir kepada Allah SWT
b. Menuju Islam yang kaffah yang kemudian berguna bagi agama, bangsa dan negara.
8. Misi
a. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami
b. Membina anggota menjadi pribadi muslim yang bertaqwa
c. Menuju masyarakat Islam yang sejahtera dan diridhai Allah Subhanahu wa ta`ala

PASAL IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber insani pembangunan umat Islam
10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai :
1. Lembaga sosial yang membantu masyarakat tidak mampu dalam hal ekonomi dan pendidikan
2. Tidak beraliran politik apapun.
11. Tugas
Organisasi ini bertugas :
1. Untuk menegakkan syi`ar Islam
2. Menjadikan manusia yang memiliki IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan ber IMTAQ (beriman dan taqwa) kepada Allah SWT

PASAL V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
12. Keanggotaan
a. Anggota Nurillah Qolbi adalah muslim dan muslimah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
b. Setiap anggota Nurillah Qolbi memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal fungsinya.
a 13. Struktur Organisasi
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Pengurus Nurillah Qolbi
b. Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh Pengurus dan harus dipertanggung jawabkan kepada Pengurus dan pembina Nurillah Qolbi.